Layanan yang disediakan oleh KJPP

Layanan KJPP

Layanan yang Disediakan oleh KJPP

1. Penilaian Properti

Jenis Properti: Tanah, rumah, apartemen, bangunan komersial (misalnya gedung perkantoran, hotel), properti industri (pabrik, gudang), dan properti lainnya.

Tujuan: Penilaian properti digunakan untuk transaksi jual-beli, hipotek atau jaminan kredit, pembagian harta, atau kepentingan perpajakan.

2. Penilaian Bisnis

Komponen yang Dinilai: Aset fisik dan non-fisik perusahaan, kinerja keuangan, potensi pertumbuhan, risiko, dan nilai pasar dari bisnis secara keseluruhan.

Tujuan: Penilaian bisnis digunakan dalam proses merger dan akuisisi, restrukturisasi perusahaan, divestasi, atau untuk pelaporan keuangan.

3. Penilaian Aset Bergerak

Jenis Aset: Mesin, kendaraan (mobil, truk), peralatan industri, alat berat, kapal, pesawat, dan lainnya.

Tujuan: Penilaian aset bergerak digunakan untuk pembiayaan, leasing, asuransi, atau transaksi jual-beli.

4. Penilaian Aset Tidak Berwujud

Jenis Aset: Merek dagang, hak cipta, paten, goodwill perusahaan, lisensi, dan aset intelektual lainnya.

Tujuan: Penilaian aset tidak berwujud digunakan dalam transaksi lisensi, penggabungan perusahaan, litigasi, atau kepentingan perpajakan.

5. Penilaian untuk Sektor Khusus

Jenis Sektor: Pertambangan, energi, infrastruktur, dan proyek-proyek besar lainnya yang membutuhkan pengetahuan teknis yang lebih mendalam.

Tujuan: Penilaian sektor ini dilakukan untuk pembiayaan proyek, investasi, atau penjualan aset strategis.

6. Penilaian untuk Kepentingan Asuransi

Jenis Aset: Properti, bisnis, mesin, peralatan, kendaraan, dan aset lainnya yang memerlukan pertanggungan.

Tujuan: Menentukan nilai pertanggungan dalam polis asuransi sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam klaim asuransi jika terjadi kerugian.

7. Penilaian untuk Kepentingan Legal

Jenis Aset: Aset yang terlibat dalam sengketa hukum, penyelesaian sengketa, atau untuk kepentingan pengadilan.

Tujuan: Penilaian ini digunakan sebagai bukti di pengadilan, misalnya dalam kasus pembagian harta warisan, sengketa tanah, atau pembubaran kemitraan.

8. Penilaian untuk Kepentingan Perpajakan

Jenis Aset: Properti, bisnis, dan aset lainnya yang memiliki implikasi pajak.

Tujuan: Penilaian ini digunakan untuk keperluan perhitungan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

9. Penilaian untuk Restrukturisasi dan Likuidasi

Jenis Aset: Aset perusahaan yang dalam proses restrukturisasi atau likuidasi.

Tujuan: Penilaian ini digunakan untuk menentukan nilai aset yang akan di-restrukturisasi atau dilikuidasi dalam rangka penyelesaian utang atau reorganisasi perusahaan.

10. Penilaian dalam Rangka IPO (Initial Public Offering)

Jenis Aset: Seluruh perusahaan yang berencana untuk go public.

Tujuan: Penilaian ini digunakan untuk menentukan nilai pasar perusahaan sebelum melantai di bursa saham.


Untuk informasi yang lebih spesifik dan akurat, silahkan hubungi admin di chat whatsapp